Loading...
world-news

UNIVERSITAS NEGERI MALANG - PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

http://hkn.fis.um.ac.id/

Sekilas Tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

SEJARAH

Latar historis berdirinya Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (dahulu
Civics Hukum), terinspirasi oleh fenomena universal bahwa setiap negara berusaha
melakukan pembinaan terhadap warganegaranya agar menjadi warga negara yang baik
melalui pendidikan formal. Berdasarkan fenomena tersebut, timbul persoalan tentang siapa
tenaga pendidik (guru) yang harus mengajarkan mata pelajaran pendidikan
kewarganegaran, sementara pengajar Civics di sekolah dilakukan oleh guru-guru yang belum
memiliki kompetensimemadai dan profesional dalam mengajar mata pelajaran tersebut.
Memperhatikan kebutuhan-kebutuhan di lapangan, dan peran IKIP MALANG sebagai
Lembaga Pendidikan yang mendidik calon guru maka pada tahun kuliah 1963 Fakultas
Keguruan Ilmu Sosial IKIP MALANG mendirikan jurusan civics-hukum, sebagai wadah untuk
menyiapkan tenaga guru yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran Civics. Pada
awalnya, jurusan yang dimaksud bernama jurusan “Civics-Hukum”, yang menjadi sub-bagian
jurusan Sejarah, FKIS. Selanjutnya, seiring dengan perkembangan dan pembaharuan di
bidang pendidikan pada umumnya, Jurusan Civics Hukum berdiri sendiri sebagai jurusan dan
tidak menjadi sub-bagian jurusan sejarah, bahkan dalam perkembangannya mengalami
perubahan nama serta program yang dilaksanakan.
Secara kronologis, perkembangan nama jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HKn) dapat
dideskripsikan sebagai berikut: Pada tahun 1963, jurusan HKn berdiri dengan nama Sub
Jurusan Civics-Hukum; pada tahun 1968, berubah menjadi jurusan Civics-Hukum
(Berdasarkan buku pedoman tahun 1969 Fakultas Keguruan Ilmu Sosial). Pada tahun 1970,
dengan adanya perubahan dalam penataan jurusan di lingkungan IKIP MALANG (khususnya
FKIS), jurusan Civics-Hukum menjadi bagian dari jurusan Sejarah-CivicsHukum (Buku
Pedoman 1970 FKIS IKIP MALANG). Nama yang digunakan adalah jurusan Sejarah-Civics
Hukum. Pada tahun 1973, berdasarkan Buku Pedoman 1975, nama jurusan berubah menjadi
Sub Departemen Civics, yang menjadi bagian dari Departemen Sejarah-Civics. Pada tahun
1975 sesuai dengan buku pedoman IKIP MALANG tahun 1976-1979 nama jurusan diubah menjadi Departemen Civics. Pada tahun 1980, sesuai dengan ketentuan dalam buku
pedoman IKIP MALANG 1980, nama jurusan berubah menjadi Departemen Civics Hukum.
Pada tahun 1982, sesuai dengan ketentuan dalam Buku Pedoman IKIP MALANG 1982, nama
jurusan diubah menjadi Departemen Pendidikan Pancasila dan Kewargaan Negara. Pada
tahun 1983, berdasarkan ketentuan Buku Pedoman IKIP MALANG 1984-1987, nama jurusan
diubah menjadi Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara yang berlaku
sampai 1995. Sejak tahun 1995 Jurusan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewargaan Negara
berubah nama menjadi Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Kemudian sejak tahun 2009, berubah menjadi Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HKn)
sampai sekarang.
Di Jurusan HKn mulai tahun 1992 berlaku Kurikulum Pendidikan Tenaga Kependidikan
Sekolah Menengah (PKSM), selanjutnya disebut dengan Kurikulum 1992. Selanjutnya mulai
tahun akademik 1998/1999 berlaku Kurikulum 1998; yang penyelenggaraannya Kurikulum
1992 diintegrasikan dalam Kurikulum 1998. Kurikulum 1998 terdiri atas konfigurasi Program
Kewenangan Tambahan (Minor) dan Program Kemampuan Dasar atau
Post Secondary
Subject Matter Mastery (PSSM) baik bagi mahasiswa intern Jurusan PMP-KN, intern FPIPS
maupun ekstern FPIPS. Selanjutnya mulai tahun akademik 1999/2000 berlaku Kurikulum
yang disesuaikan dengan Kurikulum Nasional yang tertuang dalam Surat Keputusan
Mendikbud nomor 01217/U/1995 (selanjutnya disebut dengan Kurikulum 1999). Selanjutnya
mulai tahun akademik 2003/2004 berlaku kurikulum 2002 mengacu pada Surat Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000, Keputusan Mendiknas No. 045/U/2002, Keputusan Mendikbud
No. 013/U/1998, serta hasil pengembangan kurikulum oleh tim pengembang kurikulum
Universitas Negeri Malang.
Berdasarkan SK Rektor No. 0381/KEP/PT 28.H/C/2000, mulai tahun ajaran 2000/2001
Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berada dalam naungan Fakultas
Ilmu Pendidikan (FIP), seiring dengan perubahan IKIP Malang menjadi Universitas Negeri
Malang, dimana Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yang selama ini menjadi
naungan Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), berubah menjadi
Fakultas Ekonomi. Berdasarkan SK Rektor No. 0487/KEP/H32/OT/2009, mulai tanggal 17
Agustus 2009, jurusan PPKn berubah menjadi jurusan Hukum dan Kewarganegaraan di
bawah naungan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Jurusan Hukum dan
Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, direncanakan terdiri dari dua Program Studi, yaitu
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Program Studi Ilmu
Hukum. Program studi PPKn sudah mendapat ijin operasional, sedangkan Program Studi
Ilmu Hukum masih dalam tahap persiapan usulan proposal.
Tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang
No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan tinggi sebagai
bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan
dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia
yang berkelanjutan. Pendidikan tinggi berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran,
keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan, dan keterjangkauan.
Tantangan global menuntut penyelenggara pendidikan untuk menyiapkan lulusan yang
mampu bersaing dalam dunia kerja nasional maupun internasional. Standar yang lebih jelas
tentang kualifikasi lulusan diatur dalam Peraturan Presiden

Prodi Lainnya